Paradise Now,1 Antara Jihad dan Terorisme:
Interpretasi Terhadap Kasus Suicide Bombing di Indonesia
M i s k i
Prolog
Agama dewasa ini tampil dengan sosok yang menakutkan, aksi-aksi kekerasan kerap kali terjadi atas nama agama. Juergensmeyer menyatakan agama berperan besar memberikan motivasi dan justifikasi terhadap aksi-aksi kekerasan yang selama ini terjadi.2 Misalnya saja, konflik abadi antar agama, apa yang kita sebut dengan neverending-conflict, antara Israel dan Palestina, serangkaian bom bunuh diri di Israel yang juga tak jarang menewaskan warga sipil biasa, teror gas beracun Aum Shinrikyo pimpinan Asahara Shoko di Jepang (1990-an), kekerasan rezim Taliban di Afghanistan atas nama ketaatan terhadap syari'at Islam sebagai hukum negara, kekerasan kelompok ektremis Yahudi Israel, pimpinan Rabi Mei Kahape atas warga Arab Palestina, bunuh diri masal pada Peoples Temple pimpinan Jim Jones di Guyana (1970-an), dan pada gerakan David Koresh di Texas (1990-an). Puncaknya adalah serangan terorisme ke WTC 11 September di Amerika Serikat yang menewaskan ribuan manusia yang tak tahu apa-apa; bom Bali yang mewaskan lebih dari 180 orang; ledakan bom di Hotel JW Marriot, Jakarta dan tempat-tempat lainnya.
Namun, Sejak serangan 11 September 2001, opini dunia memberikan kesan bahwa konotasi teroris itu adalah Islam fundamentalis,3 opini dunia didominasi oleh Amerika Serikat. Pemberian nama (labelling) teroris kepada kelompok Islam tertentu semakin kuat dan meluas sehubungan dengan tuduhan kepada jaringan al-Qaeda adalah jaringan teroris internasional yang terdapat di seluruh dunia, khususnya di Asia Tenggara termasuk Indonesia.4 Dengan ini tampak jelas apa yang dikatakan oleh Samuel Huntington dengan istilah the clash of civilization, istilah ini bukan saja membangkitkan semangat perang salib baru antara Islam dan Barat, akan tetapi juga menimbulkan kebingungan, siapa sebenarnya yang disebut teroris?.
Tuduhan pada kelompok Islam ini menjadikan cap yang tidak baik bagi umat Islam. Seakan penggunaan kekerasan dengan cara menakut-nakuti orang dalam rangka mencapai tujuan tertentu merupakan suatu hal yang lekat dengan Islam. Terhadap tuduhan ini setidaknya ada tiga kalangan yang menanggapinya; Pertama, membenarkan dan memahami tuduhan itu mengingat perangai sebagian umat Islam yang tidak amat toleran dengan produk pemikiran, wacana dan kebudayaan yang tidak bersumber pada teks suci Islam secara tekstual. Kedua, menolak keras tuduhan itu, mengingat tuduhan itu belum disertai dengan bukti yang kuat dan dianggap hanya upaya memojokkan umat Islam. Ketiga, meminta kepada Amerika agar tidak mengeneralisasi bahwa Islam tidak identik dengan teroris, karena banyak sekali umat Islam yang memiliki faham moderat.5
Islam dan terorisme jelas tidak ada kaitannya, menurut Azyumardi Azra, ia mengatakan bahwa terorisme sebagai kekerasan politik sepenuhnya bertentangan dengan etos kemanusiaan agama Islam. Islam mengajarkan etos kemanusiaan yang sangat menekankan etos kemanusiaan universal, Islam mengajarkan umatnya untuk berjuang mewujudkan perdamaian, keadilan dan kehormatan, akan tetapi perjuangan itu haruslah tidak dengan cara-cara kekerasan atau terorisme.6 Setiap perjuangan untuk keadilan harus dimulai dengan premis bahwa keadilan adalah konsep universal yang harus diperjuangkan dan dibela setiap manusia. Islam memang mengajarkan dan menjustifikasi kepada muslim untuk berperang (harb) dan menggunakan kekerasan (qital) terhadap para penindas dan musuh-musuh Islam, dan pihak luar yang menunjukkan sikap permusuhan atau tidak mao berdampingan secara damai dengan Islam dan kaum muslimin.7
Hemat penulis, istilah teror dan terorisme lebih punya kaitan erat dengan kegiatan intelijen. Lembaga-lembaga intelijen termashur seperti Mossad (Israel), CIA (AS), MI-6 (Inggris), dan dulu KGB (Uni Sovyet), punya taktik dan strategi menciptakan gerakan-gerakan intelejen dan kontra-intelijen dalam berbagai cara. Termasuk teror dan kontrateror. Aksi-aksi terorisme yang selama ini terjadi, diasosiasikan dengan jihad dalam Islam, Jihad sering disamakan dengan holy war (perang suci) dalam konteks kristen Eropa; perang melawan orang kafir, yang lebih parah lagi adalah pengkaburan makna jihad yang banyak dan beragam itu, jihad selalu diartikan sebuah konfrontasi fisik. Tentu saja, secara politis ada political interest untuk mendiskreditkan kelompok agama tertentu.
Di Indonesia, istilah teror dan terorisme dikaitkan dengan produk pendidikan pesantren,8 tentu saja tuduhan itu ditolak oleh kalangan masyarakat pesantren. Pesantren memang memiliki sejarah kuat dan panjang dalam angkat senjata melawan kolonialis-imperialis Belanda (juga Jepang), sejak awal abad 16 hingga penghujung abad 19. Santri dan kiai mengganti kitab dengan senjata. Mereka menggemakan jihad fi sabilillah dalam artian melawan kezaliman dan kejahatan penjajah.9 Maka, terlalu riskan menyebutkan pesantren sebagai lembaga pendididkan dalam menciptakan teror dan terorisme di Indonesia, sebab tidak ada kitab-kitab pesantren yang mengajarkan cara merakit bom, cara menggalang pasukan, cara melatih diri (i'dad) menghadapi jihadul qitaal. Dan jika ada alumni pesantren terkait dengan tindakan terorisme, itu jelas di luar pesantren. Sehingga tak dapat mengait-ngaitkan pesantren yang pernah dijadikan tempat belajar seseorang tersangka pelaku teror.
Aksi-aksi terorisme yang dilakukan kawanan teroris Dr. Azhari dalam lima tahun terakhir ini, selalu berakar pada konsep ”jihad” dalam Islam. Dimulai dari Bom Bali jilid I 12 Oktober 2002 yang menewaskan ratusan nyawa; ledakan bom di Hotel JW Marriot, Jakarta dan tempat-tempat lainnya, sampai yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus bom bunuh diri (suicide bombing) dalam Bom Bali jilid II, sekaligus deretan pemboman lain, kasus-kasus penyerangan, kekerasan, bahkan permusuhan terhadap pihak lain (the others) kerap kali terjadi. Inilah problem ketika agama dijadikan legetimasi sebuah kepentingan kelompok agama tertentu, dan ketika jihad dimaknai sebagai sikap ofensif dengan dalih mendapatkan balasan sorga, maka sesungguhnya yang terjadi adalah krisis wacana keagamaan, bahkan krisis nurani kemanusiaan.
Dengan latar belakang realita diatas, tulisan ini akan menganalisis kasus Suicide Bombing (bom bunuh diri) yang merupakan era baru terorisme di Indonesia, apakah hal tersebut merupakan jihad atau terorisme?, bagaimana sebenarnya konsep jihad dalam Islam, dan bagaimana pandangan Islam terhadap terorisme, apakah terorisme sama dengan jihad?. Untuk membahas labih lanjut penulis menggunakan pendekatan teologis-sosiologis, yakni bagaimana doktrin agama tentang jihad, serta bagaimana aspek-aspek sosiologis praktek kekerasan yang sering kali mengatasnamakan agama, yang dalam bahasa Barat merupakan aksi terorisme.
Suicide Bombing: Era Baru Terorisme di Indonesia
Peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia di Kuningan, Jakarta (2004), semakin mempertegas kenyataan bahwa era bom bunuh diri benar-benar tidak hanya lahir, tetapi ada dan hidup di Indonesia. Heri Kurniawan atau Heri Golun adalah pelaku peledakan bom bunuh diri di depan Kedubes Australia. Ada yang berpendapat bahwa sebenarnya era bom bunuh diri di Indonesia dimulai dengan peledakan bom di Kuta, Bali (2002). Tetapi, hal itu masih samar-samar atau terkesan ”diingkari” untuk diakui karena berbagai alasan. Kemudian baru-baru ini terjadi Tragedi peledakan bom di R.AJA’s Bar and Restaurant di Kuta Square dan Jimbaran Bali, telah mengajak banyak pihak memasuki sebuah kenyataan bahwa memang bom bunuh diri benar-benar sudah lahir di Indonesia. Ini sebuah kenyataan yang tidak mungkin dimungkiri atau ditutupi lagi.
Bunuh diri (bahasa Inggrisnya suicide yang berasal dari bahasa Latin sui caedere, yang juga berarti bunuh diri) adalah sebuah tindakan mengakhiri hidup dirinya sendiri. Agama apa pun memandang tindakan itu adalah sebuah dosa dan bila dilihat dari kacamata hukum adalah sebuah kejahatan. Akan tetapi, beberapa budaya memandang tindakan itu sebagai cara terhormat untuk keluar dari situasi yang tanpa pengharapan atau memalukan.
Kematian menjadi komponen dan tujuan utama dari tindakan bunuh diri dan bukannya hanya merupakan konsekuensi yang hampir pasti. Karena itu, peledakan bom bunuh diri lebih dipandang sebagai peledakan bom ketimbang bunuh diri. Itulah sebabnya, ada yang menganggap dan bahkan berkeyakinan bahwa aksi peledakan bom bunuh diri adalah sebuah pengorbanan diri, sebuah kematian suci.
Masuk kategori apa peledakan bom bunuh diri di Indonesia? Apakah mereka memperjuangkan lahirnya sebuah negara baru, seperti di Palestina atau Sri Lanka? Negara apa yang mereka perjuangkan? Bukankah sudah ada Negara Kesatuan Republik Indonesia?! Apakah aksi itu perwujudan balas dendam? Balas dendam kepada siapa? Apakah bagian dari permainan politik? Kepentingan politik siapa dan ditujukan kepada siapa? Apakah aksi itu bermisikan kepentingan agama? Yang dapat dikategorikan sebagai jihad?.
Isu Terorisme: Sebuah Hegemoni Politik Amerika
Istilah teror dan terorisme merupakan dua istilah yang berbeda, tetapi sebenarnya berasal dari Yunani yang sama yaitu terror dan terrere yang artinya ketakutan mendalam. Namun jika dilihat dari motode kekerasan, kedua istilah tersebut dibedakan pengertiannya. Aksi teror merupakan aktifitas bercorak spontan dan tidak terorganisir rapi dan cendrung bersifat perorangan. Sebaliknya terorisme bersifat sistematis, terorganisir rapi dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok sebagai pelaku dari aktifitas teror tersebut. Tidak semua bentuk teror dapat disebut sebagai terorisme. Menurut Richard Bagun, terorisme adalah puncak aksi kekerasan (terrorism is the apex violence).10 Menurut Ensyclopaedia of Crime and Justice, terorisme adalah ancaman atau penggunaan kekerasan untuk tujuan-tujuan politik oleh perorangan atau kelompok, dimana tindakan itu menentang terhadap kekuasaan pemerintah, ditujukan untuk menimbulkan intimidasi ketimbang menimbulkan korban dengan segera.11 Sedangkan Dam Smith mengatakan, terorisme adalah penggunaan kekerasan yang melawan hukum atau ancaman kekerasan yang melawan hukum, dengan tujuan untuk memaksa dan mengintimidasi pemerintah atau kelompok sosial tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang umumnya adalah tujuan politik, agama, atau ideologi.12
Pengertian terorisme pada mulanya adalah tindakan kekerasan disertai dengan sadisme yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti lawan. Akan tetapi dalam kamus adikuasa (baca: Amerika Serikat) terorisme adalah tindakan protes yang dilakukan oleh negara-negara atau kelompok kecil. Makanya, sulit untuk menyetujui definisi umum terhadap bentuk kekerasan bermotivasi politik yang secara umum dikenal dengan terorisme, karena masing-masing situasi harus dilihat dalam konteksnya sendiri, dan juga sering dikatakan untuk memahami terorisme harus dipahami pula apa yang terjadi, pada siapa, dimana, bagaimana, mengapa dan dengan momentum apa serta efeknya.13
Sejak aksi terorisme 11 September 2001 yang meruntuhkan dua menara kembar, WTC dan Pentangon, dan dugaan Osama bin Laden berada dibalik aksi itu, maka struktur politik masyarakat internasional berubah dramatis, setidaknya ada dua gambaran yang "terbaca" dalam wacana yang berkembang di masyarakat internasional, Pertama, radikalisme dan terorisme yang dialamatkan masyarakat barat terhadap umat Islam. Kedua, gerakan terorisme yang diwakili masyarakat barat terus menjadi pemicu lahirnya resistensi kaum radikalis lantaran sikap nagara adidaya dan PBB yang tidak peduli terhadap keadilan yang terus berlangsung.14
Perang melawan terorisme-pun kerap kali dilancarkan oleh Amerika Serikat, terorisme sebagai isu politik, lebih dipergunakan sebagai usaha untuk memperoleh dukungan Negara-negara Barat untuk menempatkan citra negatif Islam.15 Amerika Serikat sekehendak hati menuduh dan menekan negara-negara yang dianggap memiliki potensi terorisme. Pernyataan George W. Bush, ”ether you are with us, or you are with terrorist” memposisikan negara berpenduduk Muslim pada kondisi yang dilematis.
Sebagian umat Islam memandang salah satu cara yang strategis untuk melumpuhkan Hegemoni Amerika dan Barat adalah dengan cara melakukan tindakan terorisme. Kegagalan sistem global ini akibat permainan negara kapitalis yang secara struktur dan sitem memiskinkan dunia ketiga termasuk dunia Islam. Lagi pula secara nyata dapat dilihat bagaimana permainan licik Amerika dan Barat dalam melakukan neo imperialisme dan konolialisme. Perbaikan sistem pada wilayah periferal tidak akan berhasil. Karena kebangkrutan dan ketidakadilan yang dialami hanya sebagai imbas permainan global. Maka langkah stretegis sdalah mengacaukan sumber sekenariator global dalam hal ini Amerika melalui simbol ekonomi dan kebesarannya. Dengan Alasan ini apakah tidak boleh melakukan kekerasan dalam mencapai kemakmuran dan keadilan. Korban terorisme tidak sebanding dengan korban kemiskinan, ketertidasan dan ketidak adilan dalam jangka yang panjang.
------------yuuyui6
Memahami Jihad dalam Islam
Kata jihad secara etemologi berasal dari kata: جاهد- يجاهد-مجاهدة-وجهادا yaitu mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan dalam wujud perkataan dan tindakan.16 Dan juga berasal dari kata: جهد-يجهد-جهدا atau اجتهد yang mempunyai makna bersungguh-sungguh.17 Selain itu term الجهد berarti الطاقة dan المشقة yang bermakna kekuatan, kemampuan dan kesulitan, kepayahan disebabkan setiap orang yang berjihad harus melawan musuh dengan mengerahkan kekuatan untuk mempertahankan dan membela diri.18
Sedangkan jihad secara terminologi, sebagaimana dijelaskan oleh ulama’-ulama’ mazhab fiqh, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, antara lain: Pertama, Mazhab Hanafi dalam Fathu al-Qadir, juz 5/187, Ibnu Hamam mengatakan yang dimaksud dengan jihad adalah mengajak orang kafir kedalam pelukan Islam dan memeranginya jika mereka menolak. Kedua, Mazhab Hanbali, makna jihad diperuntukkan kepada orang-orang muslim yang memerangi orang-orang kafir yang tidak terikat dalam perjanjian (damai) demi menegakkan ajaran Allah SWT. Jihad juga berarti datangnya orang Islam kepada orang kafir untuk mengajak mereka memeluk agama Allah atau masuknya orang Islam ke daerah kafir untuk tujuan serupa.19 Ketiga, Mazhab Syafi’i, Syafi’i mengatakan, jihad adalah berperang di jalan Allah.20 Selain itu Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa ditinjau dari hukum syara’ jihad berarti mengerahkan segenap kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.21 Keempat, Mazhab Hanbali, jihad adalah memerangi orang kafir (Lih. Mathalib uli an-Nuha, juz 2, hlm. 497).
Sedangkan jihad menurut Abu al-’Ala al-Maududi, adalah salah satu sistem kerohanian Islam yang lima, sholat, puasa, zakat, haji, dan jihad. Jihad adalah usaha manusia muslim dengan sekuat tenaga untuk meneyebarluaskan kalimatullah dan menjunjung tinggi, dan melaksanakannya di muka bumi dengan menyingkirkan segala perintang, baik melalui kata-kata yang terucap (lisan), maupun dengan kekuatan senjata, dengan tujuan agar manusia hidup dengan penuh dedikasi dan berkorban demi jiwa dan raga.22
Dari beberapa pengertian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa jihad mengandung dua pengertian yaitu pengertian umum dan pengertian khusus. Pengertian umum sebagaimana disebutkan diatas ditemukan dalam perjuangan Rosulullah priode Mekkah dan Madinah. Dalam al-Qur'an jihad seperti ini terdapat dalam surat antara lain: Q.S. al-Furqan:52, dan Q.S. al-Hajj: 78.
Jihad dalam pengertian khusus yaitu ”perang melawan musuh”. Pengertian khusus inilah yang dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqh dan selalu dikaitkan dengan qital (pertempuran), harb (peperangan),dan ghazwah (ekspedisi). Uraian-uraian figh tentang jihad disusun dalam rangka jus ad bellum atau jus in bello, perang adil atau perang suci, perang defensif atau ofensif, sebagian besar merupakan hasil dari usaha sistematisasi solusi-solusi pragmatis yang diambil pada masa Nabi dan kemudian tumbuh menjadi kodifikasi hukum yang rapi. Titik lemahnya terletak pada kegagalan menangkap regulasi moral yang non-contingent seolah-olah variabel atau kriteria yang paling krusial dibalik jihad adalah mandat ilahi untuk melancarkan peperangan.23
Kata jihad dalam al-Qur'an disebutkan sebanyak 43 kali, antara lain: QS. Al-Baqarah: 198, 190, 191, 192, 218, 273. QS. Ali 'Imran: 142, 156. QS. An-Nisa': 74, 95, 96. QS. Al-Maidah: 35, 54. QS. Al-Anfal: 61, 65, 72, 74, 75. QS. At-Taubah: 19, 20, 24, 41, 44, 81, 86, 87, 88, 89, 90, 91, 92, 93. QS. An-Nahl: 110, QS. Al-Hajj: 78. QS. Al-Furqan: 52. QS. Al-Qashash: 6. QS. Al-Hujurat: 15. QS. Al-Mumtahanah: 1. QS. Al-Shaf: 11.24 Kata jihad dalam al-Qur'an diartikan secara beragam sebagaimana terdapat dalam ayat-ayat diatas, dengan ini menunjukkan kata jihad tidak bisa hanya hanya diartikan dengan satu pengertian saja.
Jihad merupakan kewajiban bagi umat muslim.25 Namun kewajiban jihad tersebut sudah diatur tahapan-tahapannya dalam al-Qur'an, sehingga umat Islam dalam melaksanakan jihad harus mengikuti apa yang telah diatur dalam al-Qur'an, sebab dikhawatirkan apabila tidak mengikuti aturan dalam al-Qur'an, umat Islam akan melampaui batas, inilah kemudian yang menjadi persolan antara jihad dan aksi terorisme di zaman modern sekarang ini, adapun fase-fase berjihad antara lain:
Fase pertama, pada masa awal kebangkitan Islam Allah swt. memerintahkan untuk menahan diri untuk tidak melancarkan peperangan dengan orang kafir. Pada waktu itu umat Islam hanya diperintahkan untuk mengerjakan shalat dan membayar zakat sebagaimana dijelasakan dalam QS. An-Nisa': 77. Fase pertama ini juga merupakan taktik dakwah Rasulullah, memberikan kesempatan pada orang-orang musyrik Mekkah agar mereka masuk Islam tanpa harus mengadakan peperangan.26
Fase kedua, memerangi orang yang berbuat zalim terhadap kaum muslimin, jihad dalam bentuk perang semacam ini sering disebut dengan defensif, dengan artian bahwa umat Islam dalam hal ini bukan yang memulai peperangan terlebih dahulu, atau umat Islam bukan pihak penyerang. Karena peperangan yang demikian merupakan sikap mempertahankan diri dari serangan musuh. Dan ini merupakan taktik peperangan untuk mempertahankan diri agar umat Islam tidak dibantai sewenang-wenang oleh orang kafir.27
Fase ketiga, fase ini Allah swt. Memerintahkan memerangi orang kafir dan melakukan penyerangan terhadap mereka. Sebagaimana perintah yang terdapat dalam QS. At-Taubah: 29. karena kezaliman yang terus dilakukan oleh orang kafir, serta sikap mereka yang masih mempertahankan sikap kekafirannya.
Terorisme dalam Pandangan Islam
Secara etemologi tindakan teror disebut dengan Irhab, orangnya disebut Irhaby (teroris), sedangkan pahamnya disebut Irhabiyyah (terorisme). Lafadz إرهاب dan إرهابيون / إرهابى dalam Bahasa Arab mempunyai makna terorisme.28 Dalam al-Qur’an terdapat beberapa kata yang berakar pada kata tersebut.29 Pengertian terorisme dalam konteks “islam” sebagaimana disampaikan oleh “Lembaga Fiqh Islam” di Makkah. Terorisme (al-irhab ) adalah permusuhan yang dilakukan oleh individu, kelompok atau negara yang dhalim terhadap manusia. Bentuk terorisme juga mencakup ancaman, menakut-nakuti, pembunuhan tanpa hak, hal yang berkaitan dengan hirabah, mengganggu keamanan jalan raya dan aksi pembegalan (Qath` at-Tariq), terorisme mencakup semua tindak kekerasan, baik terhadap individu maupun kelompok dan bertujuan untuk mendatangkan rasa takut terhadap manusia atau menghalangi (mengganggu) kehidupan atau kehormatan, serta rasa aman mereka, termasuk diantaranya merusak lingkungan atau salah satu pelayanan umum atau milik masyarakat.30
Terorisme Bukanlah Jihad: Interpretasi terhadap Kasus-kasus Suicide Bombing di Indonesia
Ketika berbicara terorisme maka yang yang ada dibenak kita adalah sekelompok orang berjenggot, berpakaian jubah putih, kemana-mana membawa pedang, yang siap mati syahid dengan balasan sorga, dan selalu dikaitkan dengan kelompok Islam fundamentalis, radikal, ekstrimis, dll. Ironisnya jihad pada zaman modern ini sering dihubungkan dengan terorisme, apa sebenarnya hubungan jihad dengan terorisme? Apakah jihad sebagai jus ad bellum, perang keadilan, bisa diterima dalam prinsip-prinsip jus in bello, hukum-hukum humaniter perang, atau batas-batas perang yang boleh dilakukan di masa kontemporer?31
Memang pengasosian jihad dengan terorisme di zaman sekarang ini, tidak lain disebabkan kenyataan bahwa jihad dalam pengertian perang melibatkan elemen-elemen kekerasan yang dapat dikategorisasikan sebagai terorisme.32 Pada tanggal 16 Desember 2003 MUI mengeluarkan fatwa, yang salah satu poinnya adalah fatwa tentang terorisme. MUI membedakan antara terorisme dengan jihad. Untuk memperjelas perbedaan itu, MUI membedakannya dengan menjelaskan tiga sisi penting: sifat, tujuan, dan cara. Untuk lebih mudah, lihat gambar berikut:33
| Teror | Jihad |
Sifat | Merusak dan Anarkis (al-Ifsad wa al-fawdha’). | Perbaikan (al-ishlah) sekalipun dilakukan dengan perang. |
Tujuan | Menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain. | Menegakkan agama Allah atau membela pihak yang dizalimi. |
Cara | Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. | Dilakukan dengan mengikuti aturan syari’at dengan sasaran musuh yang jelas. |
Secara eksplisit MUI menolak kekerasan atas nama agama atau kekerasan dengan menggunakan simbol-simbol Islam yang pada dasarnya merugikan umat Islam itu sendiri. MUI juga membedakan antara bom bunuh diri (qatl al-nafs/ suicide bombing) dengan syahid (istisyhadiyyah) dengan penjelasan sebagai berikut: Pertama, dari segi tujuan, bunuh diri dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri; sedangkan perbuatan istisyhad dilakukan untuk kepentingan agama dan umatnya. Kedua, dari segi sikap, pelaku bunuh diri bersikap pesimis, sedangkan pelaku istisyhad bersikap optimis dan cita-citanya untuk mengharapkan ridho Allah. Ketiga, dari segi hukum, bom bunuh diri dihukumi haram, sedangkan istisyhad adalah mubah (boleh).34
Isu terorisme yang dikumandangkan oleh Amerika serikat, adalah isu politis demi menguatkan ideologi kapitalisme ekonomi Amerika Serikat. Konfrontasi Amerika terhadap dunia Islam sehingga melahirkan spirit jihad di dunia Islam, inilah mungkin yang disebut terorisme oleh Amerika, akan tetapi Amerika juga dipandang sebagai teroris dengan membumi hanguskan Irak tanpa dasar yang jelas. Perang yang dilancarkan Amerika dengan alasan perdamaian dunia, dengan memberantas jaringan al-Qaeda yang menghancurkan Negara Afghanistan, membumi hanguskan Irak dengan alasan memerangi senjata nuklir yang mengakibatkan ribuan umat muslim mati, sekarang tuduhan tidak beralasan kepada Negara Islam Iran tentang senjata nuklir. Hemat penulis, sebenarnya terorisme di Indonesia terjadi disebabkan karena ketidak adilan Amerika terhadap Negara-negara muslim yang kemudian muncul rasa ukhuwah islamiyahnya.
Kekecewaan yang paling mendalam bagi sebagian umat muslim Indonesia adalah ketika terjadi pembantaian terhadap umat Islam di Poso, tidak mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah Indonesia, sehingga menimbulkan balas dendam untuk dapat membunuh non muslim yang melahirkan aksi Istisyhadiyyah35. Aksi Istisyhadiyah di zaman modern ini biasanya dilakukan dengan cara bom mubil, bom bunuh diri (suicide bombing), menabrakkan kapal ke gedung bertingkat, dll.
Aksi semacam ini menimbulkan kontrovesial dikalangan ulama’, ada yang mengatakan aksi itu merupakan jihad melawan orang kafir dan ada juga yang mengatakan aksi bunuh diri merupakan dosa besar dan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam. Dianatara ulama’ yang paling vokal menanggapi aksi istishadiyyah adalah ulama’ dan sarjana Islam Yordania, sekitar 27 orang menandatangani keputusan masalah ini. Nama-nama ulama’ tersebut diantaranya: Muhammad Abu Faris mantan anggota parlemen Yordanaia dari partai Ikhwanul Muslimin, Hammam Said pakar hadis yang juga anggota parlemen Yordania, Ahmad Naufal da’i kondang dan ahli tafsir, Salah al-Khalidi pakar ilmu al-Qur’an yang beberapa karyanya telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, dan Yusuf Qardawi, menjelaskan status aksi istisyhadiyyah yang dilakukan HAMAS merupakan jihad dan bukan tindakan bunuh diri yang sering diberitakan oleh media.36
Bolehnya aksi istishadiyah karena berdasarkan argumen mereka yang mengatakan bahwa aksi tersebut sudah dikenal sejak masa kenabian, terrefleksi pada keberanian menghadapi musuh dengan tujuan menghancurkan mereka dan memperoleh syahid fi sabilillah. Salah satunya adalah hadis nabi yang menjelaskan peristiwa pada perang Yamamah, ketika orang-orang bani Hanifah bertahan di benteng di kebun Musailamah yang dikenal dengan kebun ar-Rahman atau kebun kematian. Al-Barra bin Malik berkata kepada sahabat-sahabatnya, ”letakkan aku ditempat pelemparan biasanya memakai batu untuk diarahkan ke musuh dan lemparkan aku menuju sasaran, kemudian mereka melemparkannya, lalu ia menyerang musuh hingga terbuka pintu benteng tersebut untuk kaum muslimin.37
Dengan ini aksi istishadiyyah di Indonesia tidak bisa disamakan dengan aksi-aksi yang terjadi di Palestina umumnya di daerah Timur Tengah. Aksi disana lebih kepada ingin terlepas dari kezaliman dan ketidak adilan yang dilancarkan orang kafir, memperjuangkan hak-hak mereka agar tetap surviev dalam menegakkan syri’at Islam di daerah itu. Aksi-aksi bom yang dilakukan oleh kelompok Dr. Azhari tidak dapat dikatakan aksi Istishadiyyah, karena mereka melakukan aksi tersebut dalam kondisi damai, yang jadi sasaran bom mereka bukan tempat atau markas musuh melainkan tempat-tempat umum, hotel, kantor-kantor dan yang jadi korban adalah orang-orang yang tidak berdosa, seperti Satpam, anak kecil, ibu-ibu dan orang-orang yang tdak bersalah lainnya. Oleh karena itu aksi bom tersebut tidak tersebut mati syahid, sekalipun pelakunya mengklaim hal itu jihad.
Jadi, Jihad dan aksi bombing (teror) dua kalimat yang saling kontradiksi dan tidak akan ada titik temu antara keduanya apalagi diparalelkan. Disamping itu aksi bunuh diri (QS:4 : 29) dalam bentuk aksi teror atau membunuh orang lain (QS:17 :33) adalah merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah dan juga melanggar hak azasi manusia. Dalam Islam jangankan membunuh orang, berbuat dharar (kurusakan) terhadap diri sendiri dan orang lain juga tidak boleh sebagai disebut dalam kaedah azas La dharara wa la dhirara yakni larangan berbuat apa saja yang membahayakan Agama Islam. Dari apa yang diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa perbuatan bom bunuh diri di Indonesia ini bukanlah perbuatan jihad dengan balasan sorga, akan tetapi termasuk perbuatan teror yang mati bunuh diri balasannya neraka.
Epilog
Terorisme yang berjalan selama ini sering di identifikasikan sebagai implementasi perjuangan nilai keagamaan yang disebut dengan jihad. Jihad adalah sebuah prilaku yang sangat dianjurkan dalam agama. Perjuangan melawan kemungkaran dalam bentuk apapun harus diperjuangkan. Bentuk perjuangan jihad bisa dalam bentuk kekerasan sebagaimana yang terjadi dalam sejarah Islam. Pengeboman wilayah tertentu yang menjadi simbol berkuasanya “mungkarat” merupakan salah satu kekerasan dalam jihad.
Namun yang menjadi Problem adalah, bagaimana kekerasan yang dilakukan bukan berdasarkan etika kemanusiaan. Kekerasan jihad yang berjalan dalam sejarah kenabian didasarkan pada aturan-aturan tertentu yang mempertimbangkan kemanusiaan, semisal larangahn membunuh anak, perempuan dan orang tua. Sementara terorisme yang berjalan selama ini berjalan dalam konteks kekerasan diluar nilai etis dalam jihad. Pengeboman, ancaman dan perusakan lainnya tidak melakukan pembunuhan dan perusakan musuh yang secara nyata. Terkadang berefek pada pembunuhan pada manusia yang sebagian justru haram dibunuhnya. Seperti anak-anak, sesama muslim, orang tua dan wanita yang tidak berdosa. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa melakukan kekerasan dengan bentuk aksi terorisme yang selama ini berjalan, tidak dibenarkan dalam Islam. Untuk mencapai sebuah kemaslahatan haruslah digunakan cara-cara yang mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan. Tafsir sempit atas teks Agama sebagai alat pembenaran pada sebuah gerakan teroris, akan mereduksi makna Islam itu sendiri. Revisi tafsir lebih mengedepankan amalan agama yang bersifat Humanistik. Sehingga Islam bukan sebagai penghambat kedamaian tetapi sebagai instrumen dan pendorong semangat keadilan dan kedamaian sebagaiman tujuan global Islam yang rahmatan lil alamin
Daftar Pustaka
Mark Juergensmeyer, Terror in The Mind of God: The Global Rise of Religious Violence (Terj.). Yogyakarta: Trawang Press, 2003.
Abduh Zulfidar Akaha (ed.), Terorisme Konspirasi anti Islam. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalisme, Moderinisme hingga Post-Modernisme. Jakarta: Paramadina. 1996.
Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2004.
Luis Ma'luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-'Alam. Beirut: Dar al-Masyriq, 1986.
A. Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif, 2002.
Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, Jilid 3. Mesir: Dar al-Misriyah, tt.
Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala ibn Qasim al-Ghazy, Juz II. Semarang: Thoha Putra, tt.
Ahmad bin ‘Ali Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bari Syarh Sahih lil al-Imam Abi Abdillah Muhammad Ibnu Isma’il al-Bukhari, Maktabah Salafiya.
Abu al-’Ala al-Maududi, Pokok-pokok Pandangan Hidup Muslim, Terj. Osman Ralibi. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Hasan Hanafi, Al-Ushuliyyah wa Al-‘Ashr, dalam Hasan Hanafi dan Abid al-Jabiry. Hiwar Al-Masyriq wa Al-Maghrib, Beirut, Muassasah Al-‘Arabiyyah, 1990.
Samsurizal Panggabean, "Makna Jihad dalam al-Qur'an", dalam Jurnal Islamika, No. 4 April-Juni 1994.
Muhammad Fu'ad Abd al-Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li al-Fadzil al-Qur'an. Beirut: Dar al-Fikr, 1978.
Abu Bakar, "Jihad dalam al-Qur'an, Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Maudlu'i", dalam Jurnal Dialogia, Vol. 2 Juli-Desember 2004.
Abd al-Baqi Ramdlan, al-Jihad Sabiluna. Solo: Pustaka Alaq, 1990.
Richard Bagun, Indonesia di Peta Terorisme Global, dalam Moh. Arif Setiawan, Kriminalisasi Tereorisme di Indonesia dalam era Globalisasi, artikel pada Jurnal Hukum, edisi nomor : 21 vol. 9 2002.
Sanford H. Kadis, Ensyclopaedia of Crime and justice, 1983. dalam Hanafi Amrani, “Kebijakan Kriminalisasi terhadap Terorisme”, Makalah pada Seminar Regional, Pembahasan di seputar RUU anti Terorisme Tinjauan Politik dan Hukum, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 14 Maret 2001.
Jourdan Pust, "Divisional Focus", dalam Yonah Alexander and Saymour Max Well Finger (ed.), Terorism : Interdisiplinery Perspektives. New York : John Jay Press, 1977.
Abdullah Ahmed An-Na'im, Dekontruksi Syari'ah, Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, alih bahasa Ahmad Suaedi dan Amirudin ar-Rani, cet. 2. Yogyakarta: LKiS, 1997.
Jawahir Tantowi, Islam, Politik dan Hukum. Yogyakarta: Madyan Press, 2002.
Luthfi Assyaukani, Politik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqh Kontemporer. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1998.
Nawal Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid, Terj. Muhammad Arif Rahman dan Muhammad Suharsono. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.
Poltak Partogi Nainggolan, Terorisme Dan Tata Dunia Baru, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi DPR-RI, 2002.
1 Judul ini terinspirasi oleh judul film "Paradise Now" sebuah film yang menggambarkan perjuangan pemuda Palestina dalam memperjuangkan hak-haknya melawan kekejaman Isra'il. Film ini setidaknya menunjukkan kepada dunia luar apa makna sesungguhnya dibalik aksi bom bunuh diri yang banyak dilakukan oleh para pemuda dan kaum militan Palestina. Dalam ideologi mereka, tindakan tersebut adalah jihad, sesuatu yang mulia dan heroik serta menjadi jalan tercepat menuju Surga.
2 Mark Juergensmeyer, Terror in The Mind of God: The Global Rise of Religious Violence (Terj.), (Yogyakarta: Trawang Press, 2003), hlm. 6. buku ini membahas tentang kekerasan dan fenomena kebangkitan agama yang selama ini terjadi, tentu saja buku ini perlu diberi catatan kritik, karena teror bisa mengatasnamakan apa saja, bukan hanya faktor agama, tapi ada faktor-faktor yang lain, seperti ekonomi, politik, ketimpangan budaya, derasnya arus globalisasi, dll. yang satupun tidak pernah disinggung dalam buku ini.
3 Istilah “Islam fundamentalis” awalnya dicetuskan sebagai signifier bagi gerakan Salafiyyah Jamaluddin al-Afghani. Istilah ini dicetuskan karena bahasa Eropa tidak punya istilah padanan yang tepat untuk menerjemahkan istilah Salafiyah. Hasan Hanafi mengatakan bahwa term “Islam Fundamentalis” adalah istilah untuk menunjuk gerakan kebangkitan Islam, revivalisme Islam dan gerakan Islam kontemporer yang sering digunakan peneliti Barat lalu sering digunakan oleh banyak pemikir. (Hasan Hanafi, Al-Ushuliyyah wa Al-‘Ashr, dalam Hasan Hanafi dan Abid al-Jabiry. Hiwar Al-Masyriq wa Al-Maghrib (Beirut, Muassasah Al-‘Arabiyyah, 1990), hlm. 23.
4 Abduh Zulfidar Akaha (ed.), Terorisme Konspirasi anti Islam (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002), hlm. 31. Fenomena yang diidentifikasikan sebagai gerakan teroris itu muncul ditengah hegemoni Barat dalam hampir semua bidang. Sementara disisi yang lain, praktek tersebut kalau benar dilakukan oleh kelompok Islam militan, hal itu dilakukan oleh kelompok minoritas yang secara politis tertindas dan sedang memperjuangkan eksistensi diri dan kelompoknya. Apabila tesis ini diangkat maka akan menimbulkan sebuah pertanyaan kategoris. Persoalan teroris itu fenomena Agama atau fenomena sosial. Dengan kata lain bila hal itu fenomena sosial, maka salah satu sebabnya mungkin adalah ketimpangan sosial. Tetapi apabila secara filosofis bentuk gerakan yang dilakukan semata-mata dilandasi doktrin Agama dan berorietasi pada perjuangan ideologi yang lahir atas interpretasi agama maka itu bisa dianggap fenomena Agama, yang akhir-akhir sebagian orang menyebutnya dengan jihad.
5 Nusron Wahid, Islam, Demokrasi dan Terorisme, Kompas 28 Juni 2003
6 Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam, dari Fundamentalisme, Moderinisme hingga Post-Modernisme (Jakarta: Paramadina. 1996), hlm. 146.
7 Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum (Bandung: PT Refika Aditama, 2004), hlm. 42.
8 Pesantren yang dicap sebagai sarang teroris diantaranya adalah pesantren PP al-Mukmin Ngruki Solo, karena keterlibatan alumni pesantren ini dengan aksi-aksi terorisme di Indonesia, selain itu, karena pesantren ini diasuh oleh seorang Amir jama’ah Islamiyah di Asia Tenggara yang merupakan tangan kanan jaringan organisasi teroris internasional al-Qaeda.
9 Nama-nama Pangeran Diponegoro bersama Kiai Maja dan Sentot Alibasyah, adalah perpaduan trio birokrat nasionalis, figur ulama, dan panglima perang, yang mengobarkan Perang Diponegoro (1825-1830). Perang terbesar dan terberat bagi Belanda di Pulau Jawa. Begitu pula, Imam Bonjol pada Perang Padri di Sumatra Barat, Teuku Umar pada Perang Aceh, Kiai Hasan pada peristiwa Cimareme, Garut, Kiai Haji Zaenal Mustopa pada peristiwa melawan Jepang di Singaparna, Tasikmalaya.
10 Richard Bagun, Indonesia di Peta Terorisme Global, dalam Moh. Arif Setiawan, Kriminalisasi Tereorisme di Indonesia dalam era Globalisasi, artikel pada Jurnal Hukum, edisi nomor : 21 vol. 9 2002, hlm. 71.
11 Sanford H. Kadis, Ensyclopaedia of Crime and justice, 1983, hlm. 1530. dalam Hanafi Amrani, “Kebijakan Kriminalisasi terhadap Terorisme”, Makalah pada Seminar Regional, Pembahasan di seputar RUU anti Terorisme Tinjauan Politik dan Hukum, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 14 Maret 2001.
12 Dan Smith, On Terror and Terrorism, 2001, Ibid.
13 Jourdan Pust, "Divisional Focus", dalam Yonah Alexander and Saymour Max Well Finger (ed.), Terorism : Interdisiplinery Perspektives (New York : John Jay Press, 1977), hlm. 19, Abdullah Ahmed An-Na'im, Dekontruksi Syari'ah, Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam, alih bahasa Ahmad Suaedi dan Amirudin ar-Rani, cet. 2 (Yogyakarta: LKiS, 1997), hlm. 295-296.
14 Jawahir Tantowi, Islam, Politik dan Hukum (Yogyakarta: Madyan Press, 2002), hlm. 64.
15 Ibid., hlm. 67.
16 Luis Ma'luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-'Alam (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), hlm. 106.
17 A. Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002), hlm. 217.
18 Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, Jilid 3 (Mesir: Dar al-Misriyah, tt.), hlm. 133.
19 Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala ibn Qasim al-Ghazy, Juz II (Semarang: Thoha Putra, tt.), hlm. 267.
20Lihat, Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri…, Ibid., hlm. 261.
21 Ahmad bin ‘Ali Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathu al-Bari Syarh Sahih lil al-Imam Abi Abdillah Muhammad Ibnu Isma’il al-Bukhari, Maktabah Salafiya.
22 Abu al-’Ala al-Maududi, Pokok-pokok Pandangan Hidup Muslim, Terj. Osman Ralibi (Jakarta: Bulan Bintang, 1992), hm. 94-96.
23 Samsurizal Panggabean, "Makna Jihad dalam al-Qur'an", dalam Jurnal Islamika, No. 4 April-Juni 1994, hlm. 99.
24 Muhammad Fu'ad Abd al-Baqi, al-Mu'jam al-Mufahras li al-Fadzil al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), hlm. 183.
25 Terdapat perbedaan antara sifat wajibnya jihad, apakah fardu 'ain atau fadu kifayah. Hal ini tergantung pemaknaan tentang jihad itu sendiri, jika jihad diartikan sebagai perang fisik maka hukumnya fardu kifayah, akan tetapi jika diartikan dalam pengertian yang umum yaitu mengerahkan segenap kemampuan untuk mengharap ridla Allah maka hukumnya fardu 'ain. Karena hal ini siapa saja bisa melakukannya.
26 Abu Bakar, "Jihad dalam al-Qur'an, Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Maudlu'i", dalam Jurnal Dialogia, Vol. 2 Juli-Desember 2004, hlm. 20.
27 Abd al-Baqi Ramdlan, al-Jihad Sabiluna (Solo: Pustaka Alaq, 1990), hlm. 26.
28 Asad al-Kalili, Kamus Indonesia Arab, cet. I (Jakarta: Bulan Bintang, 1987) hlm. 563.
29 Al-A’raf (7) : 116, 154, Al-Anfal (8) : 60, Al-Baqoroh (2) : 40, An-Nahl (16) : 51, Al-Qashash (28) : 32, Al-Hasyr (29) : 13, Al-Anbiya’ (21) : 90, Al-Hudud (57) : 27, Al-Ma’idah (5) : 82, At-Taubah (9) : 31, At-Taubah (9) : 34.
30 Shahifah Rabitah, 4 Syawal 1422 H 18 Januari 2002.
31Azyumardi Azra, Pergolakan Politik, hlm. 146.
32 Ibid.,
33 Jaih Mubarok, “Fatwa tentang Protes Politis di Indonesia” dalam Kamaruddin Amin, dkk. (ed.) Quo Vadis Islamic Studies in Indonesia Current Trends and Future Challanges (Jakarta: Depag RI, 2006), hlm. 122.
34 Ibid., hlm. 123.
35 Istisyhadiyyah adalah mengharap dan berusaha mendapatkan mati syahid dengan cara terbunuh di jalan Allah, sebagaimana yang disyari’atkannya.
36 Luthfi Assyaukani, Politik, HAM, dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqh Kontemporer (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1998), hlm. 9-11.
37 Nawal Hail Takruri, Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid, Terj. Muhammad Arif Rahman dan Muhammad Suharsono (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002), hlm. 17.